Komisi Etik Penelitian Kesehatan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta adalah sebuah badan/unit independen yang berkoordinasi langsung dengan Ketua STIKES Guna Bangsa Yogyakarta yang bertugas mengkaji, menilai, meminta klarifikasi, modifikasi, kemudian menyetujui, atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian yang mengajukan permohonan persetujuan etik penelitian.
STIKES Guna Bangsa Yogyakarta merupakan institusi yang terus berperan aktif dalam pengembangan penelitian di bidang kesehatan yang dituangkan dalam salah satu visi institusi yaitu menjadi perguruan tinggi yang unggul, inovatif dan berdaya saing tahun 2043. Untuk memenuhi kriteria kelayakan etik serta integritas penelitian kesehatan di STIKES Guna Bangsa Yogyakarta, terutama yang menggunakan subjek manusia, hewan dan mikroba/material lain, Ketua STIKES Guna Bangsa Yogyakarta menetapkan Organisasi Komisi Etik Penelitian Kesehatan STIKES Guna Bangsa Yogyakarta pada tanggal 2 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan Ketua STIKES Guna Bangsa Yogyakarta No. 53/STIKES-GB/VI/2021.